PENGERTIAN KOPERASI
Pada umumnya masyarakat Indonesia mengenal KOPERASI merupakan bentuk lembaga yang dibentuk untuk membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kesejahteraan. Koperasi membantu masyarakat keluar dari kesulitan hutang lindah darat atau biasa disebut dengan Rentenir yang kerap menyulitan masyarakat jika berhutang kepadanya karena memberikan syarat yang melebihi kemampuan. Dalam hal ini pemerintah mendirikan Koperasi bertujuan untuk membantu masyarakat.
Jadi, Koperasi berarti bekerja sama dalam bentuk kerakyatan
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
KSU SAM
KOPERASI SERBA USAHA “SUBUR ARGO MULIA”
KOPERASI SERBA USAHA “SUBUR ARGO MULIA”
Bermula dari keprihatinan yang dialami oleh sebagian besar petani di wilayah kabupaten Tegal, Bapak Rakwid, SE, M.Si. ( sebagai seorang ekonom sekaligus pengusaha asli Kertayasa kec. Kramat) bersama beberapa rekannya menggulirkan gagasan brilian untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para petani.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, dengan melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak, akhirnya terbentuklah sebuah Koperasi Serba Usaha yang bernama "SUBUR AGRO MULIA" ( S A M ) yang ditetapkan dengan SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. : 26/BH/XIV/26/2008.
Pada awal pendiriannya tahun 2008 sampai dengan pertengahan tahun 2012 KSU SAM lebih fokus di bidang usaha pertanian dan peternakan, namun setelah mengadakan penelitian yang mendalam dan pertimbangan yang matang, pada bulan Nopember 2012 Pengurus KSU SAM menetapkan untuk membuka unit usaha Simpan Pinjam agar dapat membantu semua lapisan masyarakat melalui pinjaman modal kerja bagi pedagang, petani dan peternak serta pinjaman dana bagi karyawan pabrik. KSU SAM menawarkan berbagai produk simpanan dan pinjaman dengan jasa (bunga) yang kompetitif.
LEGALITAS USAHA
Akta Pendirian : Akta Notaris H. Abdullah, SH, M.Kn., No. 1 (satu) tanggal 13 Oktober 2008.
Akta Pengesahan: SK Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia No.: 26/BH/XIV/26/2008.
Ijin Usaha : SIUP dari Dinas Perindagkop dan Pasar KabupatenTegal, Nomor : 510/22/11.22/PM/III/2013
TDP : TDP dari Dinas Perindagkop dan Pasar KabupatenTegal, Nomor : 112324700286, Berlaku sd Tanggal 11-3-2018
NPWP : Surat keterangan terdaftar di Departemen Keuangan
Republik Indonesia Direktorak Jendral Pajak.
No. NPWP : 31.666.289.9-501.000
PERKEMBANGAN USAHA
KSU Subur Agro Mulia sampai dengan akhir Januari 2013 mempunyai anggota sebanyak 50 orang, calon anggota sebanyak 965 orang.
Berikut keadaan asset KSU SAM per 31 Januari 2013 :
Total Asset Rp.3.276.123.900,-
Jumlah Nilai Simpanan Rp.583.341.907,-
Jumlah nilai Investasi Rp.500.000.000,-
Modal :
Simpanan Pokok Rp. 5.000.000,-
Simpanan Wajib Rp. 24.500.000,-
Modal Penyertaan Rp. 2.450.000.000,-
Jumlah Rp. 2.479.500.000,-
PENGURUS
1. Nama : Masykur, SE, Akt.
Jabatan : Ketua Dewan Pengawas
Pekerjaan : Pegawai Dewan Koperasi Propinsi Jawa Tengah
2. Nama : Mohamad Sukirman
Jabatan : Anggota Dewan Pengawas
Pekerjaan : Swasta
3. Nama : Wandi Iswanto
Jabatan : Anggota Dewan Pengawas
Pekerjaan : Swasta
1. Nama : Rakwid, SE., M.Si.
Jabatan : Ketua Pengurus (Komisaris)
Pekerjaan : DOSEN dan Pengusaha
2. Nama : Sunendar, SPt., M.P.
Jabatan : Wakil Pengurus
Pekerjaan : Pengusaha Ternak
3. Nama : Hendro Susilo Indra Kusuma
Jabatan : Sekretaris
Pekerjaan : Guru / PNS
4. Nama : Khaeru Sholeh, SH
Jabatan : Bendahara
Pekerjaan : Pengusaha Swasta
PENGELOLA
General Manajer : Rakwid, SE, MSi.
Manajer : Nasukha, SE
Supervisor Funding : Megeng Nawawi, SH
Supervisor Lending : Purmanto Syaeful Amin, A.Md.
Marketing Funding :
1. Anas Sudrajat
2. Efiyanti Emilasari
Marketing FREELANCE :
1. Sudarso
2. Eko Riyanto
3. Tardjuki
4. Ali Gunawan
5. M. Ubaidillah
6. Sadudin
7. Faik Akmal, SE
8. Sunardi
Marketing Lending :
1. Nur Faizah
2. Romi Fitri Yulianto
3. Sri Lidiatuti
4. Sri Hastuti Handayani
5. Lily Septiani
6. Nurita Pratiwi
Bag. Akuntansi & Adm. Umum : Yuyun Yuniasih
Bag. Keuangan & Pelayanan : Ana Fitria Dewi
Offoce Boy : Mukhlis Ade Nurrohman
Scurity :
1. M. Ishaq
2. Kardho
Sumber artikel:
- http://ksusam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar