Bab
1
Pendahuluan
A.
Konsep
Koperasi
1.
Konsep Barat merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep
Sosialisasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
Konsep Negara
Berkembang yang
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
B.
Latar
Belakang timbul nya koperasi
1.
Keterkaitan
ideology sistem per-ekonomian & aliran koperasi
2.
Aliran
Koperasi
· Aliran Yardstik
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
· Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
C.
Sejarah
berkembang-nya koperasi
1.
Sejarah Lahirnya
Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat diIndonesia. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi. Terpimpin 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Bab
2
Pengertian
& Prinsip-prinsip Koperasi
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
1.
Definsii ILO (Internasional Labour Organization)
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Tujuan
ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2.
Definisi Arifinal Chaniago 1984
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi P.J.V Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
4.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.
Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
C.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
Prinsip-prinsip
Munkner
· Keanggotaan
bersifat sukarela
· Keanggotaan
terbuka
· Pengembangan
anggota
· Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
· Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan
dengan sukarela
· Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan
anggota
2.
Prinsip-prinsip
Rochdale
· Pengawasan
secara demokratis
· Keanggotaan yang
terbuka
· Bunga atas modal
dibatasi
· Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap
politik dan agama
3.
Prinsip-prinsip
Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah kerja
terbatas
· SHU untuk
cadangan
· Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya
kepada anggota
· Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip-prinsip
Herman Schulz
· Swadaya
· Daerah kerja tak
terbatas
· SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab
anggota terbatas
· Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip-prinsip
ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
http://pujiwidyastuti29.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar