BAB 5
Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
· SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi
Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
· Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya
· Omzet atau
Volume Usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25
tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian,
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk
pembangunan lingkungan
Tentunya tidak
semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y +
X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi
yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y +
X
Dengan :
SHU Koperasi AE =
Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU =
Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi :
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE :
SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU :
SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha
Anggota
X : Jasa Modal
Anggota
Ta : Total
transaksi Anggota
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan
anggota total (Modal sendiri total)
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Koperasi
Ø SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
Ø SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
Ø SHU anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota
Rp 200.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X
Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X
Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota :
142 orang
Total Simpanan
Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi
Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
diterima per anggota
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian,
jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200
Referensi :
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
B. Rapat Anggota
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri
rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi
dan usaha koperasi. Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
D.
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E.
Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F. Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
·
Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan para anggotanya
·
Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan
koperasi
·
Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
G. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan
sosiologi).
· perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi.
http://pujiwidyastuti29.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar