BAB 7
Jenis Dan Bentuk Koperasi
A. Jenis Koperasi
Menurut PP
No.60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
• Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
UU. No.12/1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi Sesuai PP No.60
Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi.
http://pujiwidyastuti29.blogspot.com/
BAB 8
Permodalan Koperasi
A. Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
–
Modal jangka panjang
–
Modal jangka pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
B. Sumber-sumber Modal Koperasi
1.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok
•
Simpanan Wajib
•
Simpanan Sukarela
•
Modal Sendiri
2.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU
No.
25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital)
•
Modal pinjaman ( debt capital)
C. Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untukmCadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi.http://pujiwidyastuti29.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar