Kamis, 14 November 2013

Kebijakan moneter Bank Indonesia

Pendahuluan
Bank Indonesia merupakan bank sentral republic Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu merencanakan mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Kesetabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kesetabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kesetabilan terhadap mata uang asing.  Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tersebut adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan Indonesia. Ketiganya harus terintegrasi agar mtercapainya tugas dan tujuan BI memelihara kesetabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dalam hal ini peran Bank Indonesia sebagai bank sentral mutlak dibutuhkan. Tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

Pembahasan
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 8 Oktober 2013 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate pada level 7,25%, dengan suku bunga Lending Facility dan suku bunga Deposit Facility tetap pada level 7,25% dan 5,50%. Bank Indonesia akan mencermati perkembangan perekonomian global dan nasional serta akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial untuk memastikan bahwa tekanan inflasi tetap terkendali, stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga kondisi fundamentalnya, serta defisit transaksi berjalan menurun ke tingkat yang sustainable. Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan. Bank Indonesia meyakini bahwa kebijakan-kebijakan tersebut serta berbagai kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya akan mempercepat penyesuaian defisit transaksi berjalan ke tingkat yang lebih sehat dan mengendalikan inflasi menuju ke sasaran 4,5±1% pada 2014.
Bank Indonesia mencermati perekonomian global cenderung melambat dan diliputi oleh ketidakpastian yang tinggi. Kinerja perekonomian di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Eropa dan Jepang belum kuat meski mulai menunjukkan perbaikan. Sementara itu, perekonomian negara berkembang dibayangi risiko penurunan pertumbuhan ekonomi serta menurunnya kinerja transaksi berjalan dan pelemahan nilai tukar. Pada saat yang sama, penurunan harga komoditas masih terus terjadi, kecuali harga minyak. Di pasar keuangan, sejumlah risiko terkait dengan penundaan kebijakan pengurangan stimulus The Fed (tapering), perdebatan debt ceiling dan penghentian sementara layanan pemerintah AS (government shutdown). Secara keseluruhan, melalui jalur perdagangan perkembangan perekonomian global tersebut memberikan tekanan pada kinerja ekspor negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Sementara itu, melalui jalur keuangan perkembangan tersebut dalam jangka sangat pendek mendorong masuknya aliran dana nonresiden ke bursa saham dan obligasi kawasan serta menguatnya mata uang Asia.
Sejalan dengan pelemahan ekonomi global yang masih berlanjut, kinerja perekonomian domestik menunjukkan kecenderungan yang melambat. Kinerja ekonomi global yang masih melambat dan pergerakan harga komoditas yang masih cenderung menurun, mendorong masih terbatasnya kinerja ekspor. Konsumsi rumah tangga dan investasi diprakirakan masih tertekan sebagai dampak dari menurunnya daya beli akibat tingginya tekanan harga pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. Kinerja perekonomian nasional diprakirakan akan membaik pada tahun 2014, sejalan dengan perekonomian global dan harga komoditas yang diprakirakan membaik. Secara keseluruhan, perekonomian Indonesia diprakirakan tumbuh lebih tinggi mencapai 5,8% - 6,2%.
Dari sisi eksternal, kinerja Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan III-2013 diprakirakan akan membaik. Defisit transaksi berjalan akan menyempit terutama dengan menurunnya impor seiring dengan melemahnya permintaan domestik dan dampak pelemahan nilai tukar Rupiah. Di sisi lain, surplus Transaksi Modal dan Finansial (TMF) akan lebih besar, seiring kembali masuknya investor asing pada SBI dan SUN serta berkurangnya net jual asing atas saham domestik sebagai respon kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah serta penundaan tapering off di AS. Dengan perkembangan tersebut, cadangan devisa pada akhir September 2013 diprakirakan menjadi 95,7 miliar dolar AS, meningkat dari posisi akhir Agustus 2013 sebesar 93,0 miliar dolar AS. Cadangan devisa pada akhir September tersebut setara dengan 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah.
Nilai tukar rupiah pada triwulan III 2013 mengalami depresiasi sejalan dengan nilai fundamentalnya.Secara rata-rata, rupiah melemah 8,18% (qtq) ke level Rp 10.652 per dolar AS atau secara point to point rupiah terdepresiasi 14,29% (qtq) ke level Rp 11.580 per dolar AS. Seperti halnya pelemahan mata uang negara-negara di kawasan Asia, depresiasi nilai tukar rupiah terutama dipengaruhi penyesuaian kepemilikan nonresiden di aset keuangan domestik dipicu sentimen terkait pengurangan (tapering off) stimulus moneter oleh the Fed. Dari sisi fundamental, tekanan depresiasi rupiah lebih besar dengan relatif tingginya defisit transaksi berjalan di Indonesia. Pada akhir triwulan III 2013 tekanan rupiah berkurang sejalan dengan membaiknya kinerja inflasi dan neraca perdagangan serta sentimen positif penundaan tapering off oleh the Fed. Keyakinan pasar valas semakin pulih dengan permintaan dan penawaran yang semakin aktif dan berimbang dalam membentuk nilai tukar rupiah di pasar. Bank Indonesia memandang bahwa perkembangan nilai tukar pada saat ini menggambarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Tekanan inflasi mereda dan mencatat deflasi 0,35% (mtm) atau 8,40% (yoy) pada September 2013. Pasokan yang melimpah beberapa komoditas hortikultura, terutama bawang merah dan cabai, menyebabkan koreksi harga pangan tercatat cukup dalam. Selain itu, mulai turunnya harga daging sapi juga mendorong deflasi lebih lanjut sehingga kelompok volatile food mencatat deflasi 3,38% (mtm) atau inflasi 13,94% (yoy). Meredanya tekanan inflasi bulanan juga terjadi pada kelompok inti dan administered prices, masing-masing mencapai 0,57% (mtm) atau 4,72% (yoy) dan 0,34% (mtm) atau 15,47% (yoy), seiring meredanya dampak kenaikan harga BBM dan koreksi harga paska Lebaran. Terkendalinya harga-harga tersebut sejalan dengan perkiraan Bank Indonesia bahwa inflasi akan sangat rendah dan kembali ke pola normal mulai September dan bulan-bulan ke depan. Prospek tekanan inflasi yang menurun juga dipengaruhi dampak perlambatan permintaan domestik serta langkah-langkah penguatan koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah dalam pengendalian inflasi. Dengan perkembangan tersebut, inflasi 2013 diprakirakan berada pada kisaran 9,0% - 9,8%, dan kemudian menurun pada kisaran sasaran 4,5±1% pada tahun 2014.
Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan dukungan ketahanan industri perbankan yang tetap solid di tengah berbagai tekanan. Rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) tetap tinggi mencapai 17,89%, jauh di atas ketentuan minimum 8%, sedangkan rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) tetap terjaga rendah sebesar 1,99% pada bulan Agustus 2013. Hasil stress testing baik dari sisi likuiditas, kredit maupun permodalan juga menunjukkan ketahanan industri perbankan yang kuat terhadap berbagai risiko seperti perlambatan ekonomi, kenaikan suku bunga dan depresiasi nilai tukar Rupiah. Sementara itu, pertumbuhan kredit mulai menunjukkan perlambatan, meski pada Agustus 2013 masih cukup tinggi sebesar 22,2% (yoy). Pertumbuhan kredit terutama karena penarikan kredit dari komitmen sebelumnya, disamping pengaruh perhitungan nilai tukar, sementara komitmen kredit baru terus menurun.
Kesimpulan
Pada hal ini Bank Indonesia sudah melakukan tugasnya sebagai pengendali kesetabilan nilai mata uang rupiah. Dengan memberikan kebijakan- kebijakan guna memperbaiki krisis yang terjadi. Walaupun nilai tukar rupiah pada triwulan III 2013 mengalami depresiasi sejalan dengan nilai fundamentalnya.Secara rata-rata, rupiah melemah 8,18% (qtq) ke level Rp 10.652 per dolar AS. Pada akhir triwulan III 2013 tekanan rupiah berkurang sejalan dengan membaiknya kinerja inflasi dan neraca perdagangan serta sentimen positif penundaan tapering off oleh the Fed. Keyakinan pasar valas semakin pulih dengan permintaan dan penawaran yang semakin aktif dan berimbang dalam membentuk nilai tukar rupiah di pasar. Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan dukungan ketahanan industri perbankan yang tetap solid di tengah berbagai tekanan

Sumber :
1.      www.bi.go.id
2.      www.wikipedia.org





Minggu, 03 November 2013

Ekonomi Koperasi Bab 5-6

BAB 5
Sisa Hasil Usaha
1.   Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
           ·          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
           ·          Bagian (persentase) SHU anggota
           ·          Total simpanan seluruh anggota
           ·          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
           ·          Jumlah simpanan per anggota
           ·          Omzet atau volume usaha per anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
·       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·       Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
·       Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
·       Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
·       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
           ·          SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
           ·          SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana Pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.    SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Ø  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai
4.    Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi :
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
B.    Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·       Anggaran dasar
·       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·       Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·       PembagianSHU
·       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C.    Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol
D.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E.    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F.     Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
·       Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
·       Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
·       Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
G.   Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·       organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
·       perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi.
http://pujiwidyastuti29.blogspot.com/