Kamis, 12 Juni 2014

AKTUALISASI WAWASAN NUSATARA

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka. Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sudah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik. Geopolitik adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopolitik selalu berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang di anut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

2.      MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai warga Negara yang baik, sudah sepantasnya kita memahami arti dari sebuah bangsa dan Negara. Oleh karena itu kita harus mengerti arti dari wawasan nusantara agar kelak kita dapat meneruskan kehidupan bernegara di era globalisasi.
Tujuan agar seluruh pembaca dapat mengerti dan mengamalkan mengenai wawasan nusantara agar mencapai tujuan dari wawasan nusantara. Sedangkan Wawasan Nusantara itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingaan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

3.      RUANG LINGKUP
Dalam penulisan makalah ini penulis akan memberikan batasan masalah pada “Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional Dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan yang meliputi :
a.  Aspek ideologi
b. Aspek politik
c.  Aspek ekonomi
d. Aspek sosial budaya
e.  Aspek pertahanan keamanan

BAB II
AKTUALISASI PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasannusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalamrangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasipada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
 Selain itu untuk menambah perwujudan wawasan nusantara kita juga harus  tahu semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika atau Kesatuan dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”..
Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

1.      ASPEK IDEOLOGI
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Salah satu pemahaman dan implementasi yang terjadi saat ini, dapat kita amati fenomenanya antara lain :
·         Terjadinya kemerosotan (dekadensi) moral, watak, mental dan perilaku/ etika hidup bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda.
·         Gaya hidup yang Hedonistik, materialistik konsumtif dan cenderung melahirkan sifat ketamakan atau keserakahan, serta mengarah pada sifat dan sikap individualistik.
·         Timbulnya gejala politik yang berorientasi kepada kekuatan, kekuasaan dan kekerasan, sehingga hukum sulit ditegakkan.
·         Persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, beda pendapat yang berujung bermusuhan, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung anarkhis.
1.       Birokrasi pemerintahan terlihat semakin arogan berlebihan, cenderung KKN dan sukar menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Pemberan-tasan korupsi yang berakar pada birokrasi ini yang terasakan amat sulit karena telah membudaya.
Dalam era globalisasi pada saat ini sangatlah diperlukan keyakinan akan sebuah ideologi agar selalu berada pada jalur yang terus menuju tujuan bangsa Indonesia. Banyak sekali yang harus kita lakukan,contohnya adalah memahami apa arti dari sebuah bangsa dan tidak berbuat perbuatan yang merendahkan martabat bangsa Indonesia.
2.      ASPEK POLITIK
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasiwawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraannegara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yangkuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
          konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh. Berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Dalam hal ini Perwujudan Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dapat di artikan :
  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup, dan kesatuan bagi seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  2. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.  
3.      ASPEK EKONOMI
Aktualisasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :

1.       Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2.       Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.       Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
                          
4.      ASPEK SOSIAL DAN BUDAYA
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen dengan unsur-unsur :
1.       Sistem religi dan upacara keagamaan
2.       Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
3.       Sistem pengetahuan
4.       Bahasa
5.        Keserasiaan
6.        Sistem mata pencaharian 
7.       System teknologi dan peralatan
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
5.      ASPEK PERTAHANAN KEAMANAN
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
 Pandangan bangsa Indonesia tentang “Perang dan Damai” : bangsa Indonesia cinta dan damai dan tidak menghendaki perang. Pertikaian diusahakan penyelesaiannya secara damai, walaupun demikian bangsa Indonesia lebih cinta dengan kemerdekaan dan kedaulatannya. Perang adalah usaha terakhir, bila usaha damai tidak tercapai.

 Pertahanan dan keamanan Negara merupakan usaha nasional terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional, dengan semangat tanpa mengenal menyerah. Dirumuskan dalam Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut . Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapa pun kecilnya dan dari manana pun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara.
















BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang bangsa tentang dan lingkungan berdasarkan idea nasional yaitu pancasila dan UUD 45 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat ditengah lingkungannya dan menjiwai dalam tindak kebijaksanaan na dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Beberapa implementasinya yaitu :
Ø      Pada kehidupan politik
Ø      Pada kehidupan ekonomi
Ø      Pada kehidupan sosial budaya
Ø      Pada kehidupan pertahanan keamanan


  1. SARAN
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Selain itu pula Negara kita ini sangat berpotensial untuk menjadi Negara yang sangat maju.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. Rusman Kamaludin, Pendidikan Kewarganegaraan
Moesadin Malik. Ir., M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Februari 2011
http://www.beranda-jiwa.info/contoh-makalah-search-engine-google/


Kamis, 08 Mei 2014

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA

1.     Faham Kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan


Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.


Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.


Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.

Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.

2.      Wawasan Kebangsaan

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai egara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedomann yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia.  Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.

Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.

3.     Wawasan Nusantara

Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakanvisi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasionalbangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantaraterdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata inimembentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehinggawawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. SedangkanNusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berartidiapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta duasamudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teoritentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspekkewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasannasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yangsampai ini berkembang sebagai berikut:
1.     Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahanrakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasannusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila danberdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta  kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.     Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenaidiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupanyang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantaradan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskanbahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yangdiusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat diLemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsaindonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategisdengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahdalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegarauntuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti carapandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasarfalsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografinegaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dariwawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri danlingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografiwilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untukmembimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagairambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantarasebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membinapersatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negaradalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

4. Peran Mahasiswa dalam Menanggulangi Kondisi Negara

  Dalam kondisi negara yang sedang kacau, peran Mahasiswa sangat diperlukan. Dalam menanggapi peranan mahasiswa dalam menganggulangi kondisi RI, sebenarnya banyak sekali peran yang dapat dilakukan. Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa, baik sebagai pelopor, penggerak bahkan sebagai pengambil keputusan. Mahasiswa itu mempunyai pemikiran yang kritis terhadap masalah yang ada disekitar, mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa juga memperjuangkan aspirasi masyarakat. Secara umum peran mahasiswa antara lain, sebagai penyampai kebenaran, sebagai agen perubahan, dan yang paling utama sebagai generasi penerus bangsa.

     Mahasiswa dituntut supaya bisa mengikuti perkembangan zaman, mempunyai sikap kritis terhadap lingkungan, mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, dan masih banyak lainnya. Kita sebagai mahasiswajangan hanya sekedar menjadi pelajar, tetapi kita harus bisa mengembangkan potensi diri kita, mengembangkan jiwa sosial, dan juga kemampuan softskill dan hardskill. Dan yang paling utama yaitu mahasiswa harus bisa membawa negara ini kedalam perubahan yang lebih baik.

5.     Tindakan untuk Mengatasi Tindakan Mahasiswa yang Merugikan dalam Lingkungan Kampus
Akhir-akhir ini nama mahasiswa sering muncul di pemberitaan media. Akan tetapi kebanyakan pemberitaan tersebut mengarah pada kejelekan mahasiswa, contohnya saja seperti tawuran, demo yang berakhir ricuh, anarkisme para mahasiswa, dan lain sebagainya. Hal itu sangat mencoreng citra para mahasiswa di mata masyarakat. Hal ini dapat diranggulangi dengan diadakannya kegiatan – kegiatan yang memberikan niai positifsalah satunya adalah aktif dalam kegiatan himpunan jurusan masing masing
Referensi: 
a. http://thishasgottabegootlife.blogspot.com/2013/05/pembinaan-kebangsaan-indonesia.html 


Kamis, 10 April 2014

Makna Yang Tekandung Dalam Pasal 30 UUD-1945

BAB XII Pertahanan Negara

Pasal 30

(1) Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat           semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai       kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai           alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban                 masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan         kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam                       menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan         diatur dengan undangundang.**)

*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat

MAKNA PASAL 30 UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA
Di dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.



1.     Visi-Misi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.       mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.       meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.       meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.       memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

2.   Pengertian Bela Negara Dalam Konteks Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Bela negara adalah suatu filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.

3.   Tujuan pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruaan tinggi?
Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
• mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
• mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
• menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

4.   Kompetensi yang di Harapkan Dari pendidikan Kewarganegaraan
• Menghargai sesama manusia, tanpa memandang, suku, ras, agama, dan perbedaan
• Menghapuskan sistem kebodohan di mana remaja atau anak muda indonesia di manipulasi oleh isu isu yang membaut perpecahan di plosok tanah air


5.    Pengertian pendidikan kewiraan?
Pengertian Pendidikan Kewiraan yakni, berasal dari kata “wira” yang berarti satria, patriot, pahlawan, perkasa, dan berani. Jadi, pengertian Pendidikan Kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan peserta didik atau warga negara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara untuk mencapai kejayaannya.

Sumber :
1. www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/.../file_storage_1386157969.pdf
2. http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/05/makna-yang-terkandung-didalam-pasal-30.html