Minggu, 16 Juni 2013

KRIMINALITAS EFEK DARI PENGANGGURAN


A.    PENGERTIAN

Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Kriminalitas atau tindak kriminal adalah segala sesuatu yang melanggar hukum suatu peraturan yang ditetapkan oleh sebuah negara. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainya seperti Kriminalitas. Pengangguran selalu berkaitan dengan kriminalitas karena tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak merata, serta sedikitnya lapangan pekerjaan yang tidak dibarengi dengan banyaknya lulusan yang siap kerja.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Baik dalam pengertian yuridis ataupun secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Contoh Pengertian kejahatan secara yuridis :

Perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang sanksinya juga diatur dalam buku II KUHP. Subjek hukum : orang, dengan pasal 59 (menunjukkan bahwa subjek hukum hanya orang , bukan badan hukum). Benda hukum : nyawa, tubuh, kehormatan, kesusilaan, dll. Dengan kriteria, Sengaja (pasal 338-350 KUHP), Kelalaian (pasal 359 KUHP)
Secara sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Dari segi kriminologi adalah setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan tidak disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan.. kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan.Dalam konteks itu dapat dilakukan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat abstrak. Abstrak dalam arti ia tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat,kecuali akibatnya saja.
B.     PENYEBAB
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
·        Pengangguran friksional (frictional unemployment)

Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerja tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Cara Mengatasi Pengangguran Friksional. Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut. Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya. Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru. Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti home industry. Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor formal lainnya. Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.

·        Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.


·        Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
1.    Akibat permintaan berkurang
2.    Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
3.    Akibat kebijakan pemerintah
Cara Mengatasi Pengangguran Struktural. Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan , Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja. Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan. Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran
·        Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)

Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian. Cara Mengatasi Pengangguran Musiman. Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara sebagai berikut. Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain, dan Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.

·        Pengangguran siklikal

Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja. Cara Mengatasi Pengangguran Siklis

Untuk mengatasi pengangguran jenis ini antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut. Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan Meningkatkan daya beli masyarakat.
·        Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
·        Pengangguran siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).

SEBAB TERJADINYA KRIMINALITAS
Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia. Seperti  Kemiskinan yang meluas, pengangguran, kemiskinan, dan sebagainya. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrial. Indonesia sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilema perpindahandan peningkatan fasilitas kehidupan, biasanya dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan” keadaan tersebutlah akibat peningkatan kejahatan dimasyarakat karena kurang merata. Kondisi lingkungan yang memudahkan orang melakukan kejahatan.
AKIBAT KRIMINALITAS
Kerugian materi. Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan, penipuan, penjambretan, pencurian, dll. Yang di sertai dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan trauma bagi korban. Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan kriminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll. Bahkan Cacat tubuh dan tekanan mental serta berakibat kematian. Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya. Kriminalitas  yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif, seperti tingkat Ekonomi yang rendah, pengangguran serta berbagai polemik yang terjadi masyarakat.

Contoh kasus :  penangkapan Hercules diduga melakukan pemerasan kepada

SOLUSI
1.      Dengan  melakukan tindakan pencegahan. Tingkat pencegahan lebih baik daripada tindakan represif dan koreksi.. Misalnya menjaga diri jangan sampai menjadi korban kriminalitas, tidak lalai di setiap kegiatan.
2.      Dengan melakukan tindakan represif, yaitu mengadili orang-orang yang terlibat tindakan kriminal dengan hukuman yang sepantasnya sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi mereka dan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
3.      Pemerintah ikut adil dengan memberikan pelatihan keterampilan kepada narapidana atau mantan narapidana agar dapat memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.      Memberikan motivasi agar bisa diterima lagi di lingkungan masyarakat yang biasanya dikucilkan karena mantan narapidana.
5.       kesadaran untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya sutu tindakan yang tidak di inginkan oleh masyarakat.
6.      perlunya peraturan / Undang-Undang yang menjamin pelaksanaan usaha pencegahan secara bertanggung jawab dan memenuhi keperluan fisik mental, sosial setiap anggota masyarakat sehingga tidak melakukan kriminalitas

2 komentar: